Pengertian Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Pengawas operasional pertama (POP) pertambangan adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi pertambangan berjalan dengan aman, efisien, dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku. Tugas-tugas pengawas operasional pertama pertambangan meliputi:
Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya dan.
Inspektorat Jenderal. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Badan Geologi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM. Nilai-nilai Organisasi. Lokasi & Kontak.
caoQ. 2u9arwapq2.pages.dev/2852u9arwapq2.pages.dev/3672u9arwapq2.pages.dev/3752u9arwapq2.pages.dev/1482u9arwapq2.pages.dev/2002u9arwapq2.pages.dev/1542u9arwapq2.pages.dev/822u9arwapq2.pages.dev/3452u9arwapq2.pages.dev/200
tugas dan tanggung jawab pengawas tambang