Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan tersebut di atas ; 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat sebagai berikut : 4.
STUDIKASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA MELAWAN PT BUMI MEKAR HIJAU Tugas Kelompok. Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Terhadap unsur ini, dapat digunakan 2 (dua) teori: a. Conditio Sine Qua Non, yang menyatakan bahwa tindakan pelaku PMH selama dilakukan dalam koridor
hsK8.